Thursday, June 14, 2012

Tagihan Fiktif Telkomsel untuk kartu Halo

Bagi anda pemakai produk telkomsel bisa waspada dengan penggunaan kartu pasca bayar. entah system telkomsel yang ambradul atau ada kesengajaan oknum yang mencari mangsa untuk aksi ambil untung. Semua berjalan kadang ada yang terang2an dan ada yang samar. mungkin ada pelanggan telkomsel blm alami masalah,tapi sekali pelanggan terjerat oleh oknum,pastilah kerugian pelanggan tidak bisa ditoleransi. Siapa yang mau nanggung kesalahan kalau udah bilang  system komputer yang bekerja. Ini kan pembodohan namanya, la wong semua kan diinput oleh manusia. Kalau sampai  dibilang semua berjalan sesuai system itu namanya penipuan cara licik. Percaya lah, suatu saat kasus2 yang mirip akan menimpa pelanggan2 yang dipantau bisa jadi umpan. seperti yang disampaikan infonya dibawah ini :

sumber berita : disini 

Saya pelanggan Telkomsel pascabayar nomor 0811830xxx sejak 10 tahun lalu. Tiba-tiba pada Januari-Maret 2012 muncul tagihan yang berasal dari pengaktifan layanan Blackberry, tanggal 28 Desember 2011, di Grapari Telkomsel Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. Padahal, tanggal 26 Desember 2011 sampai 3 Januari 2012 saya berada di bar kota.

Satu masalah belum selesai, lagi-lagi saya dikejutkan dengan tagihan SLI (IDD) pada tagihan Mei 2012, padahal kondisi nomor telepon untuk panggilan keluar sudah tidak dapat dilakukan per 1 April 2012. Berulang kali saya mencoba menghubungi Telkofnsel lewat Caroline (customer care online), tetapi tidak ada penyelesaian.

Pada tanggal 23 Februari 2012 dan 18 April 2012, saya mendatangi Grapari Telkomsel terdekat di Bogor, dilayani oleh Saudara Ridho. Ia hanya bisa mengumbar janji untuk menghubungi saya dalam waktu 7 x 24 jam. Tanggal 9 April 2012, sesuai saran petugas, saya ke Grapari Telkomsel Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, tetapi ternyata Grapari ini sudah tidak beroperasi lagi lebih dari setahun. Padahal, dalam tagihan Maret 2012 alamat tersebut masih tercantum.

Sempat pula saya minta untuk menonaktifkan layanan dengan memberikan nomor IMEI Blackberry suami, sesuai prosedur petugas Caroline, yang menggunakan provider lain. Namun, permasalahan masih menggantung. Bagaimana dengan pelanggan yang jumlah tagihannya besar sehingga tidak sadar adanya lonjakan tagihan? Seharusnya fungsi Grapari yang tersebar di mana-mana untuk mempermudah pelanggan, bukan hanya untuk menampung keluhan dan melempar pelanggan ke Grapari lain.

AMANDA C MANUSAMA Telaga Golf Blok Sawangan, Kota Depok

Tuesday, June 12, 2012

Menuai masalah dengan memiliki Kartu Kredit

Banyak kasus yang menimpa pemakai kartu kredit. Bila sudah terlanjur memiliki kartu kredit, siap siap aja akan menuai masalah dikemudian hari. Silahkan baca beberapa kasus yang diulas berbagai media seperti di sini dan juga disini. .....dan yang sangat mengerikan bisa baca disini  Saat ini banyak dijumpai diberbagai tempat keberadaan sales menawarkan kartu kredit, dan dengan berbagai prasyaratan mudah maka konsumen dengan mudah membuat aplikasi pengauan kartu kredit. Cuma segi formalitas bila ada syarat yg harus dipenuhi,sejatinya penerbit kartu kredit sedang mencari mangsa . Namun kini dengan info berbagai media tentu konsumen sudah enggan memiliki kartu kredit. Bisa direnungkan apakah memiliki kartu bisa membuat hidup tidak nyaman???. Ini cuma merupakan  gaya hidup yang  sebenarnya mempersulit hidup.***

Monday, May 28, 2012

Nasabah Kartu Kredit Citibank Tewas Dibunuh Saat Di Introgasi Debt Collector Di Kantor Citibank Menara Jamsostek

Polisi menetapkan tiga penagih utang, A, H, dan D, sebagai tersangka karena menyebabkan kematian Irzen Octa (56), nasabah kartu kredit, Selasa (29/3). Mereka diduga menganiaya jiwa korban sehingga korban stroke dan meninggal. Irzen diduga tewas setelah diinterogasi ketiga tersangka. Ketiganya ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (31/3). Menurut Kepala Satreskrim Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Irzen diduga tewas akibat penganiayaan psikis saat diinterogasi para penagih utang salah satu bank swasta di Jakarta.
”Korban sengaja datang ke Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, untuk mengklarifikasi tagihan kartu kreditnya. Namun, dari penyelidikan sementara, korban justru dibawa ke ruang negosiasi. Di ruang ini diduga korban mendapat siksaan psikis sehingga pembuluh darah otaknya pecah,” kata Budi, kemarin.
Kamis sore hingga malam, Budi dan timnya dijadwalkan mendatangi Citibank di Menara Jamsostek untuk melengkapi berkas kasus tewasnya Irzen. Temuan polisi, korban masih terdata sebagai Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa.
Sekertaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irnez Octa, diduga meninggal karena tindak kekerasan. Dari hasil visum diketahui, pembuluh darah kepala bagian belakangnya pecah, kepala belakang bagian kiri Irnez mengalami memar.
“Dia juga mengalami beberapa luka lecet di bagian hidungnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono, Jumat 1 April 2011.
Irzen, 50 tahun, dibunuh oleh debt collector kartu kredit Citibank karena protes terhadap tagihan kartu kreditnya. Korban tidak terima karena tagihan kartu kreditnya membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Itu terjadi saat ia akan membayar tagihan kartu kredit di kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jakarta Selatan Selasa (29/3) lalu.
Akibat kesal, pegawai Citibank berinisial A beserta dua rekannya H dan D menghabisi nyawa Irzen di salah satu ruang di lantai 5 gedung itu.
Menurut Gatot, meski hasil visum sementara menunjukkan adanya tindak kekerasan, namun ketiga tersangka, A yang merupakan karyawan Citibak, dan D serta H selaku penagih utang belum mengaku menganiaya Irnez.
Kepada polisi, mereka hanya mengaku menepuk pundak Irnez dan memukul tangannya. “Tapi itu baru pengakuan mereka, kami belum tahu seberapa keras tepukan mereka di pundak korban.”
Karenanya, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli mengenai kemungkinan adanya penganiayaan terhadap Irnez.
Dalam kasus itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa bercak darah di gorden ruangan, dinding, serta adanya luka pada bagian hidung Irnez. “Korban juga mengeluarkan air liur atau busa,” kata Gatot.
Menurut Budi, Polsek Metro Mampang pada Selasa sekitar pukul 12.00 mendapat telepon dari seseorang yang mengaku teman korban. ”Teman itu memberitahukan soal Irzen yang diinterogasi petugas penagih Citibank. Petugas kami sampai di lokasi sebelum pukul 13.00 dan menemukan korban dengan mulut berbusa. Darah keluar dari hidung,” katanya.
Jasad korban langsung dibawa polisi ke RSCM. Dari hasil visum, tidak ditemukan lebam yang mengindikasikan adanya penganiayaan fisik. Hanya ditemukan darah, antara lain di hidung korban yang diduga berasal dari pecahnya pembuluh darah otak.
Data dari RSCM menyebutkan, jasad Irzen—ditulis sebagai warga Budi Indah Blok I/3 RT 05 RW 07 Nomor 13 Batu Ceper, Tangerang—dikirim oleh Polsek Mampang, Jaksel. Pada Rabu (30/3), jenazah Irzen diambil kerabatnya, Esi Ronaldi, ke Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan bercak darah di dinding dan tirai ruang negosiasi. Ruang ini berada di lantai lima dengan ukuran sekitar 2 x 3 meter. Budi menyebutkan, di ruangan ini hanya ada satu meja dan kursi. Irzen dibawa ke ruangan ini karena mempertanyakan utang kartu kreditnya, yang menurut korban hanya sekitar Rp 48 juta, tetapi tagihan resmi dari bank menyebutkan utangnya hingga Rp 100 juta.
Pasal pengeroyokan
”Kami sudah menahan tiga tersangka. Ketiganya adalah satu karyawan Citibank yang bertugas di bagian penagihan berinisial A dan dua lagi adalah agen penagih utang berinisial H dan D. Kasus ini juga masih dalam pengembangan,” kata Budi lagi.
Ketiga tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Praktisi hukum Friska Gultom yang dihubungi terpisah mengatakan, pengenaan Pasal 351 dan Pasal 170 tidak tepat. Sebab, hasil otopsi tak menyebutkan adanya tanda penganiayaan fisik. Pembuktian tuduhan adanya penganiayaan psikis juga akan sulit.
”Bagaimana mau membuktikan bahwa korban teraniaya secara psikis kalau korban sudah tewas?” kata Friska.
Bukan karyawan Citibank
Sementara itu Ditta Amahorseya, Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, kepada Kompas melalui telepon menjelaskan, ketiga orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka berasal dari agensi penagih utang ”Tidak ada satu pun yang berstatus karyawan Citibank,” katanya, Kamis (31/3).
Ditta mengakui, Citibank memang memiliki beberapa ruang kantor negosiasi atau collection, antara lain di Menara Jamsostek. Saat ini, penanganan kasusnya diserahkan kepada kepolisian.
Ditta menegaskan, Citibank memiliki kode etik yang harus dipatuhi penagih utang, termasuk larangan menggunakan kekerasan. ”Tentu kami akan putus agensi itu kalau dari hasil penyelidikan polisi mereka memang benar melakukan perbuatan yang melanggar kode etik Citibank. Kami tak akan menoleransi tindakan semacam itu,” ucapnya.
Citibank, menurut Ditta, memiliki dan mematuhi kode etik yang ketat sehubungan dengan proses penagihan utang. Semua karyawan agensi yang mewakili Citibank dituntut untuk mematuhi kode etik tersebut setiap kali berinteraksi dengan nasabah, termasuk tidak menggunakan segala bentuk ancaman.
Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit Wiweko Probojakti yang dihubungi Kompas menyatakan, AKKI tak bisa mencampuri soal penagihan utang kartu kredit. Pasalnya, soal penagihan adalah kewenangan penerbit kartu kredit.
Penerbit kartu tentunya memiliki kebijakan internal dalam penagihan kartu, termasuk penerbit kartu sebesar Citibank. ”Kalau nasabah datang ke kantor penerbit kartu untuk menyelesaikan masalah kartu kredit atau mencari solusi, itu sudah benar,” ujar Dodit.
Dalam jawaban melalui surat elektronik kepada Kompas, Ditta menyebutkan, Citibank menyampaikan bela sungkawa kepada pihak keluarga korban. ”Kami bekerja sama dengan keluarga untuk membantu mereka pada saat yang sulit ini,” katanya.